Di beritahukan kepada seluruh masyarakat dan pencari keadilan tidak mudah mempercayai permintaan baik berupa barang atau sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat atau perorangan baik berkaitan dengan persidangan ataupun pribadi, Pengadilan Militer III-16 Makassar dalam memutus perkara tidak memungut biaya apapun selain biaya persidangan yang diucapkan Hakim Ketua pada saat persidangan. Klarifikasi tentang informasi Administrasi Perkara dan Persidangan bisa mengunjungi website http://www.dilmil-makassar.go.id dan http://sipp.dilmil-makassar.go.id atau bisa mendatangi langsung alamat Jl. Batara Bira No 5 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar