Upacara Pelaporan Kenaikan Pangkat Personil Pengadilan Miiter III-16 Makassar
Primary tabs
Makassar - Humas : Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, Kolonel Chk (K) Faridah Faisal, S.H., M.H. telah menerima pelaporan kenaikan pangkat Personel Militer Pengadilan Militer III-16 Makassar dalam Upacara Kenaikan Pangkat pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 di ruang sidang atas lantai II Pengadilan Militer III-16 Makassar.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor KMA/005/SK/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 tentang Pengurusan administrasi personil bagi prajurit TNI yang bertugas di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, Keputusan Presiden Nomor 81/TNI/tahun 2018 tanggal 27 September 2018 tentang Kenaikan Pangkat ke Kotonel periode 1 Oktober 2018 , Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/926/IX/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Penetapan kanaikan pangkat Perwira Menengah TNI AD dan Mayor ka Letkol, dan Surat Perintah Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor : Sprin/283/KP.04.1/IX/2018 tanggal 28 September 2018 perintah untuk meninggalkan Pangkat lama sebab untuk memulai Pangkat baru setingkat lebih tinggi dari Pangkat lama termasuk didalamnya anggota Pengadilan Militer III-16 Makassar A.n Letkol Chk Fredy Ferdian ,S.H., M.H., telah melaksanakan pelaporan kenaikan Pangkat kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar dari Pangkat Mayor menjadi Letkol.
Dalam Amanatnya Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar mengucapkan selamat kepada Letkol Chk Fredy Ferdian S.H., M.H. yang hari ini naik Pangkat, agar kenaikan Pangkat di iringi dengan kenaikan kinerja di satuan
Acara di hadiri oleh seluruh personel Pengadilan Militer III-16 Makassar dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada yang naik pangkat.