Sidang Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Pengadilan Militer III-16 Makassar
Primary tabs
Makassar - Humas : Sesuai pengertiannya Pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama Perkara Pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Berdasarkan surat Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : W3.Mil/461/HK.01/XII/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang permohonan penggunaan ruang sidang pada hari ini Senin 10 Desember 2018 pukul 10:00 Wita bertempat di Ruang Sidang bawah lantai 1 Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya melaksanakan persidangan di Pengadilan Militer III-16 Makassar.