Error message

  • Notice: Undefined offset: 1 in counter_get_browser() (line 78 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/sites/all/modules/counter/counter.lib.inc).
  • Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in _menu_load_objects() (line 569 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/includes/menu.inc).

PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR BERKOMITMEN BEBAS NARKOBA

Pada Hari Jumat, 5 Januari 2018 Pukul 09:00 Wita bertempat di Ruang Sidang Bawah Pengadilan Militer III-16 Makassar bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pemeriksaan Narkoba / Tes Urine yang di ikuti oleh seluruh Anggota Pengadilan Militer III-16 Makassar terdiri dari Perwira, Bintara, Tamtama, ASN beserta Honorer, Mewakili kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Jamal dalam sambutannya menjelaskan bahwa betapa membahayakannya dampak dari peredaran barang haram tersebut jika tidak di ikuti dengan penanganan secara serius  dan   didalam acara sosialisasi juga di jelaskan beberapa Jenis-jenis dari Narkoba itu sendiri tentang bahaya narkoba  dan penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkotika kepada seluruh aparatur negara atau pegawai sangat bermanfaat dimana dalam hal ini kita sebagai aparatur penegak hukum yang bekerja dilingkungan pemerintah harus turut serta ikut memerangi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas betapa berbahayanya bagi masyarakat utamanya generasi muda yang akan kehilangan masa depan bila terjerumus dalam Narkoba, dan adapun dari hasil tes Urine kali ini seluruh Anggota Pengadilan Militer III-16 Makassar di nyatakan Negatif Narkoba.

Kepala Pengadilan Militer III – 16 Makassar, Kolonel CHK (K) Faridah Faisal, SH., MH. mengungkapkan Institusinya sebagai penegak hukum harus bebas dari Narkoba terlebih dahulu, sekaligus mendukung program pelaksanaan pencegahan  pemberantasan pelaksanaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan di lingkungan pemerintah sesuai kebijakan dari Pimpinan Mahkamah Agung dan surat edaran dari Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 50 tahun 2017 .

Dalam gerakan untuk memerangi bahaya laten narkoba bagi anggota militer pihaknya telah menegakkan hukum dengan tegas kepada personil militer yang terlibat didalam perkara pidana narkotika selama ini yaitu dengan memberikan pidana tambahan pemecatan dan  sebagai wujud komitmen Pengadilan Militer III-16 Makassar juga akan membentuk satuan tugas / relawan Anti Narkoba  untuk nantinya ikut aktif mensosialisasikan kepada para Prajurit TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer III – 16 Makassar tentang bahaya Narkoba dan penegakan hukum dari tindak pidana Narkotika.