PTSP VIRTUAL

Anda dapat terhubung dengan kami melalui PTSP berbasis Virtual dengan cara memindai QR Code

DIREKTORI PUTUSAN

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Militer III-16 Makasar yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

PERMOHONAN INFORMASI

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

 

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

PROSEDUR PENGADUAN

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan  (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

PENULUSURAN PERKARA

Cari data perkara, jadwal sidang, statistik perkara di Pengadilan Militer III-16 Makassar pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Komitmen Bersama Pengadilan Militer III-16 Makassar " Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani " "SMART... INNOVATIVE... ACCOUNTABLE... PROFESIONAL.."  

Error message

Notice: Undefined offset: 1 in counter_get_browser() (line 78 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/sites/all/modules/counter/counter.lib.inc).

KETUA MA RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan pengoperasian 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Talaud, pada Senin 22 Oktober 2018. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia.

Sebelumnya Kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Snagihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua kabupaten tersebut hanya bisa ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihe tempat Pengadilan Negeri Melonguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud tidak perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisalebih mendekatkan akses keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar.

Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka dibentuk 85 pengadilan baru agar lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukumn dan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung berharap dengan berdirinya pengadilan-pengadilan baru tersebut dapat memberikan kemudahan akseskeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mewujudkan prinsip penyelaggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA

Dr. Abdullah, S.H., MS.

Error | Pengadilan Militer III-16 Makassar

Error message

  • Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/includes/common.inc:2748) in drupal_send_headers() (line 1233 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/includes/bootstrap.inc).
  • PDOException: SQLSTATE[HY000]: General error: 2006 MySQL server has gone away: SELECT 1 AS expression FROM {variable} variable WHERE ( (name = :db_condition_placeholder_0) ); Array ( [:db_condition_placeholder_0] => cron_last ) in variable_set() (line 992 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/includes/bootstrap.inc).

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.

Uncaught exception thrown in shutdown function.

PDOException: SQLSTATE[HY000]: General error: 2006 MySQL server has gone away: DELETE FROM {semaphore} WHERE (value = :db_condition_placeholder_0) ; Array ( [:db_condition_placeholder_0] => 1384044996661dfd6a257c24.33580692 ) in lock_release_all() (line 269 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/includes/lock.inc).