Error message

  • Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/includes/menu.inc).
  • Notice: Undefined offset: 1 in counter_get_browser() (line 78 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/sites/all/modules/counter/counter.lib.inc).

May 2018

Pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Menindaklanjuti Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 223 tahun 2018, Nomor 46 tahun 2018 dan Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Apara:ur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 tahun 2017, Nomor 256 tahun 2017, Nomor : 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti

Pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Menindaklanjuti Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 223 tahun 2018, Nomor 46 tahun 2018 dan Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Apara:ur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 tahun 2017, Nomor 256 tahun 2017, Nomor : 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libu

Pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Menindaklanjuti Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 223 tahun 2018, Nomor 46 tahun 2018 dan Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Apara:ur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 tahun 2017, Nomor 256 tahun 2017, Nomor : 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti

Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018

Makassar - Humas : Berdasarkan 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE 336 TAHUN 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan. 2. Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi RI Nomor B.335/M.KT.03/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE 336 TAHUN 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan. 3.

Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018

Makassar - Humas : Berdasarkan 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE 336 TAHUN 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan. 2. Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi RI Nomor B.335/M.KT.03/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE 336 TAHUN 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan. 3.

Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018

Makassar - Humas : Berdasarkan 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE 336 TAHUN 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan. 2. Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi RI Nomor B.335/M.KT.03/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE 336 TAHUN 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan. 3.