Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Diposting oleh DilmilMks pada hari Saturday, 29 April 2017Makassar - Humas : Pada hari Jumat, tanggal 28 April 2017 telah dilaksanakan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Militer dari Pengadilan Militer III-16 Makassar di Masyarakat Militer (Masmil) Makassar. Sesuai Pasal 262 Undang-undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Program kerja Pengadilan Militer III-16 Makassar dan Surat Kadilmil III-16 Makassar, Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Pengadilan Militer III-16 Makssar Kolonel Chk (K) Faridah Faisal, S.H., M.H. beserta Hakim Anggota Wasmat yaitu Letkol Chk Puspayadi, S.H. dan Letkol Chk Moch.