Jam Kerja
SENIN - RABU - KAMIS : PUKUL 08.00 s.d 16.30 WITA
SELASA : PUKUL 07.00 s.d 15.30 WITA
JUMAT : PUKUL 07.00 s.d 16.00 WITA
* KECUALI HARI LIBUR NASIONAL
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
Komitmen Bersama Pengadilan Militer III-16 Makassar " Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani " "SMART... INNOVATIVE... ACCOUNTABLE... PROFESIONAL.."
SENIN - RABU - KAMIS : PUKUL 08.00 s.d 16.30 WITA
SELASA : PUKUL 07.00 s.d 15.30 WITA
JUMAT : PUKUL 07.00 s.d 16.00 WITA
* KECUALI HARI LIBUR NASIONAL
Pengadilan Militer III-16 Makassar awalnya bernama Mahkamah Militer III-16 Makassar berdiri pada 3 Juni 1982 dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI pada saat itu, Mayjen (TNI) E.Y. Kanter, S.H. berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang kemudian di ubah dengaan Undang-Undang tahun 1988 yang kian memperkuat dasar hukum kebradaan Peradilan Militer.
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh