Error message

Notice: Undefined offset: 1 in counter_get_browser() (line 78 of /var/www/vhosts/dilmil-makassar.go.id/httpdocs/sites/all/modules/counter/counter.lib.inc).

Penandatanganan Pakta Integritas dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2019 Pengadilan Militer III-16 Makassar

Makassar - Humas : Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas.

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatian yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dokumen tertulis ini biasanya digunakan oleh pihak swata, perusahaan ataupun pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya tidakan korupsi.

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayan bebas korupsi.

Dengan banyaknya ditemukan kelemahan pada pelaksanaan DP3 PNS maka diperlukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS. Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara unsur penilaian Sasaran Kerja Pegaawai dengan unsur penilaian Perilaku Kerja.

Pada hari ini Pukul 09:00 Wita  tanggal 3 Januari 2019 Bertempat di Ruang Sidang Atas Lantai II Pengadilan Militer III-16 Makassar melaksanakan "Penandatanganan Pakta Integritas dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2019" acara dibuka oleh Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar Letkol Chk Hendry Maulana S.H., M.H. dilanjutkan dengan Penandatanganan oleh para Hakim , Pejabat Struktural, Staf Kepaniteraan dan Staf Kesekretariatan dan di akhiri dengan foto bersama.